Kec. Girimaya
Kota Pangkal Pinang - Kepulauan Bangka Belitung
Hari ini | : | 137 |
Kemarin | : | 315 |
Total | : | 101.157 |
Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
IP Address | : | 192.168.111.1 |
Browser | : | Mozilla 5.0 |
Nama Kelurahan | : | Bukit Besar |
Kode Kelurahan | : | 1971071003 |
Kecamatan | : | Girimaya |
Kode Kecamatan | : | 197107 |
Kota | : | Pangkal Pinang |
Kode Kota | : | 1971 |
Provinsi | : | Kepulauan Bangka Belitung |
Kode Provinsi | : | 19 |
Kode Pos | : | 33145 |
YURDANI, S.H.
MARLENA, A. Md
SAHABUDIN, S.T.
HERFANDA VICJON
INZARNIA BANDAR APRIYANI, A. Md
WENDINI HARISUCI, A. Mk
WINDRI
07179103430
Kel-bukitbesar@pangkalpinangkota.go.id
Layanan Pengaduan
Jln. Girimaya No. 69, RT.003 RW.001, Kecamatan Girimaya, Kota Pangkal Pinang - Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
Administrator | 06 September 2024 | 78 Kali dibuka
Administrator
06 September 2024
78 Kali dibuka
BUKIT BESAR, GIRIMAYA, PANGKAL PINANG – Lurah Bukit Besar bersama dengan 10 (sepuluh) Lurah lainnya dilingkungan Pemerintah Kota Pangkal Pinang, pada Jum’at (06/09/2024) bertempat di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Pangkal Pinang dilantik dan diambil sumpahnya sebagai Panitia Ajudikasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Kota Pangkal Pinang Tahun 2024. Pelantikan dan Pengambilan Sumpah dipimpin langsung oleh Kepala BPN Kota Pangkal Pinang, Bapak Ali Ridlo, S.T., M.H.
Pelantikan dan pengambilan sumpah ini menindaklanjuti Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap dan sehubungan dengan perubahan lokasi kegiatan tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Terdapat penambahan 11 (sebelas) Kelurahan yang menjadi lokasi PTSL Tahun 2024, yaitu: Ampui, Gajah Mada, Air Mawar, Sinar Bulan, Temberan, Batu Intan, Bukit Besar, Pasar Padi, Semabung Baru, Sriwijaya dan Kacang Pedang.
Dalam sambutannya, Kepala BPN Kota Pangkal Pinang menyampaikan bahwa alat bukti tertulis tanah bekas milik adat yang dimiliki oleh perorangan wajib didaftarkan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun sejak berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah. Surat keterangan tanah, surat keterangan ganti rugi, surat keterangan desa, dan lainnya yang sejenis yang dimaksudkan sebagai keterangan atas penguasaan dan pemilikan tanah yang dikeluarkan oleh kepala desa/lurah/camat hanya dapat digunakan sebagai petunjuk dalam rangka pendaftaran tanah.
“PTSL ini berguna dalam rangka menyiapkan infrastruktur untuk generasi mendatang dan sertifikasi tanah juga menjadi indikator investasi, jadi mumpung gratis mari ajak warga untuk mendaftarkan bidang tanahnya melalui program PTSL ini” ujar Ridlo. (d4n1)
YURDANI, S.H.
MARLENA, A. Md
SAHABUDIN, S.T.
HERFANDA VICJON
INZARNIA BANDAR APRIYANI, A. Md
WENDINI HARISUCI, A. Mk
WINDRI
Latitude | : | -2.1488467104516547 |
Longitude | : | 106.1199474334717 |
Kelurahan Bukit Besar, Kecamatan Girimaya, Kota Pangkal Pinang - Kepulauan Bangka Belitung
Jln. Girimaya No. 69, RT.003 RW.001
Kecamatan Girimaya, Kota Pangkal Pinang - Kepulauan Bangka Belitung 33145
Telp. 07179103430
Email Kel-bukitbesar@pangkalpinangkota.go.id
Kirim Komentar